Jumat, 04 Oktober 2013

TENTANG KURIKULUM

Tentang Kurikulum
Secara Etimologis, kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yaitu curare yang berarti tempat berpacu. Jadi, istilah kurikulum berasal dari dunia olah raga pada zaman Romawi Kuno di Yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh dari garis start sampai garis finish.
Dari pengertian secara etimologis inilah kemudian diadopsi menjadi istilah pada   kurikulum pendidikan dengan pengertian seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan acuan oleh lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan.
Dari sini kemudian lahirlah pengertian-pengertian kurikulum secara terminologi yang dikemukakan oleh para ahli. Banyak pengertian yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan untuk mendefinisikan tentang kurikulum, diantaranya:
·         Kurikulum adalah Rancangan Pengajaran yang disusun secara sistematis (Crow and Crow) 
  • Kurikulum adalah seluruh pengalaman siswa di bawah bimbingan guru ( Hollis L. Caswell and Doak S. Campbell dalam Oliva, 1991:6) 
  • Kurikulum adalah sebagai sebuah perencanaan pembelajaran untuk seseorang agar menjadi terdidik. (J. Galen Saylor, William M. Alexander, and arthur J. Lewis dalam Oliva 1991:6) 
  • Kurikulum pada umumnya berisi pernyataan tujuan, menunjukkan seleksi dan organisasi konten, mengimplikasikan dan meanifestasikan pola belajar mengajar tertentu,  termasuk di dalamnya program evaluasi outcome (Hilda Taba dalam Oliva, 1991:6) 
  • Kurikulum adalah proses dimana pembelajar memperoleh pengetahuan dan pemahaman, perkembangan skil, perubahan tingkah laku, apresiasi, dan nilai-nilai di bawah bantuan sekolah (Ronald C. Doll dalam Oliva, 1991:7) 
Dari definisi- definisi diatas pada dasarnya bermuara pada empat unsur, yaitu: 
  1. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan. Dengan lebih tegas lagi orang yang bagaimana ingin kita bentuk melalui kurikulum.
  2. Pengetahuan (knowledge), informasi-informasi, data-data, aktivitas-aktivitas dan pengalaman-pengalaman.
  3. Metoda dan cara-cara mengajar yang dipakai oleh guru-guru untuk mengajar dan mendorong murid-murid belajar dan membawa mereka ke arah yang dikehendaki oleh kurikulum.
  4. Metode dan cara penilain yang dipergunakan dalam mengukur dan menilai kurikulum dan hasil proses pendidikan yang direncanakan dalam kurikulum. 
Dalam sejarah kurikulum di Indonesia, mencatat ada 11 kali perubahan dan penyempurnaan  kurikulum mulai dari tahun1947 sampai tahun 2013. Masa orde baru muncul kurikulum 1975 yang disempurnakan menjadi Kurikulum CBSA dan disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Era reformasi, muncul kurikulum 2004, yang diberi nama kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Pada peroses perjalanannya, KBK mengalami perubahan pada pola standar isi dan standar kompetensi sehingga melahirkan kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Salah satu faktor adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum tersebut adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat membawa dampak terhadap berbagai perubahan aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan yang mengalami perubahan dalam kurikulum. Seiring dengan kamajuan zaman, sistem pendidikan menuntut untuk memenuhi faktor kebutuhan hidup yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Peran kurikulum dalam sekolah tidak hanya membekali  peserta didik dengan ilmu pengetahuan, akan tetapi juga dituntut untuk dapat mengembangkan minat dan bakat, membentuk moral dan kepribadian, bahkan dituntut agar anak didik dapat menguasai berbagai macam keterampilan yang dibutuhkan untuk memenuhi dunia pekerjaan.
A.      Pengertian Kurikulum Secara Konseptual
          Merupakan  rancangan  dan  proses  pendidikan yang dikembangkan oleh
          pengembang  kurikulum  sebagai  jawaban terhadap tantangan komunitas,
          masyarakat, bangsa,  dan umat manusia yang dilayani kurikulum tersebut
          (OLIVIA, 1997).
B.      Pengertian Kurikulum Secara Spesifik
          Merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
          bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
          kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Dalam Undang-undang tersebut banyak sektor yang pengelolaannya diserahkan ke pemerintah daerah. Salah satunya adalah sector pendidikan. Sementara itu, peran Pemerintah Pusat sebatas pada penyusunan acuan dan standar yang bersifat nasional.
Terwujudnya otonomi penyelenggaraan pendidikan yang diserahkan kepada pemerintah daerah telah menempatkan sekolah sebagai sebuah lembaga satuan pendidikan yang memiliki peranan cukup besar dalam peroses penyelenggaraan otonomi daerah dalam sektor pendidikan ini.
Dengan otonomi tersebut, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan dimana sekolah itu berada. Inilah yang disebut KTSP dan dalam merumuskan KTSP, sekolah tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bermitra dengan stakeholder pendidikan, misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.  KTSP dianggap sebagai kurikulum otonom yang berbasis kerakyatan,  karena dalam KTSP dijamin adanya muatan kearifan lokal, guru juga diberikan kesempatan untuk memaksimalkan segala potensi yang ada dimasing-masing daerah.
A.      Peran dan Fungsi KTSP
          1.    Mendorong  guru  dan  kepala sekolah untuk meningkatkan kreativitas
                 mereka dalam penyelenggaraan program pendidikan.
          2.    Sekolah dan guru diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan,
                 dan mengimplementasikan KTSP tersebut sesuai dengan situasi, kondisi,
                 dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah.
          3.    Sekolah dan guru dapat dengan leluasa mengembangkan standar yang
                 lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan yang telah
                 ditentukan.
          4.    Sekolah memiliki ruang yang cukup luas untuk lebih menitikberatkan dan
                 mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan
                 siswa.
          5.    Sekolah dan guru memiliki kebebasan yang luar biasa untuk
                 mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan
                 kultur daerahnya.
B.      Kelemahan Dalam Pelaksanaan KTSP
          1.    Minimnya kualitas guru dan sekolah.  Sebagian  besar guru belum bisa
                 diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
                 menjabarkan KTSP tersebut baik di atas kertas maupun di depan kelas.
          2.    Kesulitan beradaptasi disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur
                 mengekang kreativitas guru.
          3.    Tidak tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representative
                 juga merupakan kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak
                 satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas
                 penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
C.      Kontradiktif Penyelenggaraan KTSP
          1.    KTSP terbukti sangat ideal dalam tataran konsep tertulis, namun ternyata
                 tidak demikian dalam tataran praktek. KTSP yang dianggap sebagai
                 kurikulum yang otonomi (desentralisasi), karena disusun oleh setiap
                 satuan pendidikan, namun pada kenyataannya tetap saja bersifat
                 sentralisme, yaitu melalui penyeragaman-penyeragaman, standar isi dan
                 kompetensinya telah ditentukan oleh pusat.
          2.    Standarisasi kelulusan setiap peserta didik tetap diukur dengan
                 menggunakan UAN yang nota bene bersifat nasional. Ini jelas kontradiktif
                 dengan semangat KTSP yang mengakomodir kearifan lokal sebagai
                 komponen penting pendidikan. Merupakan tindakan tidak tepat apabila
                 kualitas pendidikan di desa disamakan dengan kualitas pendidikan di kota.
                 Hal tersebut sudah dapat dipastikan bahwa KTSP yang bersifat otonom
                 (desentralis), akan ‘MATI KUTU” dan tidak ada artinya jika berhadapan
                 dengan UAN yang sangat sentralistik.

Bagaimana dengan kita..?  Kita tidak boleh hanya berkeluh kesah, menyalahkan, dan mengkritik. Tapi, Mari kita singsingkan lengan baju dan berbuat sesuatu. Jangan “gadaikan” masa depan penerus dan harapan bangsa hanya karena secuil kendala dan kelemahan,  Lakukan apa yang bisa kita lakukan demi menyelamatkan anak anak bangsa dari miskin ilmu dan kebodohan dan mempertahankan kebesaran Bangsa dan kejayaan Negara ini melalui bidang pendidikan, terlepas dari kurikulum apapun namanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar